TATA
TERTIB SISWA SMK BHAKTI NUSANTARA MRANGGEN
I.
SISWA
WAJIB
1.
Siswa
Hadir di sekolah maksimal pukul 6.45 WIB, Gerbang Tutup pukul 07.00 WIB.
2.
Mengikuti
pelajaran dan mengerjakan tugas yang di beri guru dengan baik
3.
Mengikuti
upacara yang di selenggarakan sekolah
4.
Meminta
ijin kepada guru/piket/BP karena terlambat atau keperluan lain
5.
Mengenakan
seragam lengkap sesuai peraturan yang ada beserta atributnya :
a) Hari Senin- Selasa : baju putih,
celana (L) / rok panjang (P) abu-abu dan berdasi SMK Bhakti Nusantara Mranggen,
Hari Rabu - Kamis : Baju Eksekutiv (jurusan) SMK Bhakti Nusantara Mranggen, Hari
Jum’at – Sabtu : Baju Seragam Pramuka
b) Memakai sepatu HITAM, kaos kaki
Putih dan ikat pinggang warna hitam polos
c) Memakai sepatu olahraga hitam dan
kaos kaki warna putih dan pakaian seragam olahraga SMK Bhakti Nusantara
Mranggen
6.
Mengikuti
kegiatan ekstra kulikuler : Kelas X Wajib Pramuka
7.
Masuk
/ keluar lewat pintu gerbang Selatan ( belakang
) helm di lepas motor di matikan dan tidak boleh di naiki.
8.
Memakai
sepada motor harus di lengkapi surat-surat kendaraan yang sah (SIM dan STNK),
menempatkan sepeda/motor dengan rapi pada tempatnya yang telah disediakan
dengan tanggung jawab keamanan sendiri.
9.
Merapikan
rambut dengan ketentuan Rambut Pendek
Cepak/Bross bagi laki-laki dan
sopan bagi siswi putri
10. Membayar BP3 / administrasi
lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan
11. Menjaga nama baik diri sendiri,
orang tua, guru, maupun sekolah
12. Menjaga kebersihan, keindahan,
dan keamanan kelas/sekolah
13. Menghormati guru, karyawan dan
sesama teman
II.
SISWA
DILARANG
1.
Keluar
halaman sekolah tanpa ijin, selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung
2.
Melakukan
tindakan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah
3.
Mencuri,
berkelahi, melompat pagar sekolah dan perbuatan tercela lainnya
4.
Memakai
jaket, sandal, topi yang bukan topi SMK Bhakti Nusantara Mranggen (di kampus)
5.
Memakai
aksesoris (anting, gelang, kalung) yang berlebihan bagi siswi putrid, Memakai
alsesoris bagi siswa putra (kecuali jam tangan)
6.
Memakai
rok mini bagi siswi putri
7.
Membawa
senjata tangan atau barang terlarang lainnya
8.
Tidak
mentaati perintah guru dan kepala sekolah
9.
Merokok,
minuman keras, berjudi dan menggunakan obat terlarang
10. Membuang sampah di sembarang
tempat
11. Membawa kendaraan roda 4 (mobil)
III.
SANKSI
– SANKSI
Apabila
siswa/siswi SMK Bhakti Nusantara Mranggen diketahui melakukan tindakan yang
melanggar tata tertib yang berlaku, siswa mendapatkan sanksi sebagai berikut :
1.
Peringatan
lisan langsung kepada siswa
2.
Peringatan
tertulis kepada siswa yang di tuju kepada orang tua/wali. Dan atau diberikan
surat peringatan pertama (SP-1) atau surat peringatan kedua (SP-2)
3.
Tidak
boleh mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu
4.
Diserahkan/dikembalikan
kepada orang tua/wali
5.
Pelanggaran
yang bersifat khusus akan dikenakan sanksi tanpa melalui peringatan.
Mranggen,
18 juli 2016
Kepala
SMK Bhakti Nusantara Mranggen
|
|
Margiyono,
S. Pd
|
0 komentar:
Posting Komentar